dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kewenangan bpk kepada para pemangku kepentingan, maka dilaksanakan sosialisasi dengan memberikan pemaparan yang berkaitan dengan bagaimana kewenangan bpk dalam memantau penyelesaian dan pelaksanaan ganti kerugian negara. sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan diperoleh pemahaman yang sama mengenai kewenangan bpk dapat terlaksana secara efektif sesuai dengan amanat undangundang. hal tersebut yang melatarbelakangi bpk dalam hal ini auditama keuangan negara ii akn ii, menyelenggarakan acara sosialisasi kewenagan bpk dalam pemantauan penyelesaian dan pelaksanaan ganti kerugian negara yang dilaksanakan pada rabu 11 8 2016 di kantor pusat bpk. sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh anggota ii bpk, agus joko pramono, dan dihadiri oleh tortama keuangan negara ii, slamet kurniawan, dan juga yang mewakili para pemangu kepentingan deputi gubernur bank indonesia, perry warjiyo, ilya avianti ketua dewan audit ojk, halim alamsyah ketua dewan komisioner lpsk, dan syarkawi rauf ketua komisi pengawas persaingan usaha, dalam sambutannya anggota ii bpk mengatakan, badan pemeriksa keuangan mendapatkan mandat dari uud 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, bumn, bumd, badan layanan umum dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. untuk melaksanakan mandat tersebut, bpk mengubah visinya dari insight menjadi foresight yang intinya menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. pemeriksaan bpk meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja